Mulai tanggal 1 April 2010 pemerintah memberlakukan wajib mengenakan helm SNI. Bila tidak menggunakan helm SNI ini maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- Sedangkan ketentuan helm SNI adalah sebagai berikut yang meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face) :
Bahan helm harus memenuhi persyaratan material yang salah satunya mewajibkan bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat C sampai 55 derajat C selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Dalam SNI ini, Konstruksi Helm juga diatur dengan ketat, di antaranya bahwa konstruksi harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. (Sumber: www.bsn.go.id)
Bila jumlah sepeda motor tersebut pada akhir tahun 2008 tercatat 49 juta dengan pertambahan secara nasional 10 persen per tahun maka diakhir tahun 2010 diperkirakan jumlah sepeda motor berjumlah hampir mendekati 60 juta. Sebuah angka yang luar biasa besar bukan! Sedangkan di DKI Jakarta sendiri sampai dengan November 2008 jumlah sepeda motor tercatat 5.136.619 buah dengan angka pertambahan yang mencapai 1.035 unit per hari atau 31.050 buah per bulan. Dimana hingga akhir bulan Maret 2010 diperkirakan berjumlah lebih dari 6 juta sepeda motor. Maka bila sebuah sepeda motor paling tidak harus memiliki 1 buah helm SNI maka bisa anda bayangkan kalau setiap pemilik sepeda motor memiliki 2 buah helm SNI.
Bila dikatakan jumlah penjual helm saat ini sudah mulai banyak memang benar, namun untuk memenuhi kebutuhan helm SNI sebesar ini nampaknya masih akan membutuhkan jumlah penjual helm SNI yang lebih banyak. Anda tertarik dengan peluang usaha dan bisnis helm SNI ini?
Incoming search terms:
- artikel peluang usaha,bisnis helm,ARTIKEL TENTANG PELUANG USAHA,makalah peluang usaha,Usaha Jual Helm,peluang usaha helm,makalah tentang peluang usaha,bisnis jual helm,artikel peluang bisnis,Peluang bisnis helm,makalah peluang bisnis,usaha dan bisnis,peluang usaha jual helm,Usaha jualan helm,BISNISHELEM









klo beli helm gimana ngetestnya ya klo itu sudah SNI?, klo produsen udah lolos uji di BSN mungkin bisa langsung percaya….:D
Setidaknya dengan helm sni pemerintah sudah ikut perduli dengan keselamatan rakyatnya terutama pengendara sepeda motor, lagian naik motor juga pakai helm dong…..biar selamat dan kagak kena tilang, kan kalau nggak pake helm kita juga yang memberi peluang ke polisi untuk menjadi korbannya….Salam
Peluang yang bagus buat berusaha tu
nice info sob..
boleh juga nih peluang bisnisnya…!
tp yang jual juga akeh lho bozz
Makasih atas tutorialnya mas
hehehe..mantab juga…
terimakasih bapak info dan artikelnya..membangun
Bisnis Online Daftar Gratis
Bonus Jutaan Rupiah
TEAK
123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia
Tokoindo Terbaik Termurah
International News And Magazine
siippp, maju terus UKM Indonesia!
ayo segera pake helm SNI yang aman
mantap gan infonya. kalo bisa memang hr sstandar SNI. Mencegah lebih baik daripada akibat dr tdk memakai helm standar sni.
standar SNI yang bisa melindungi anggota tubuh yang vital pada saat berkendara!
Nice gan, thanks nih info nya.
helm SNI memang wajib untuk kita beli karna itu merupakan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan untuk kebaikan kita juga
Banyak dicari sih ya masbro..
kalo sekarang banyak yang brtuliskan SNI..
tpi apa benar itu SNI asli..?
sekarang semua pakai helm SNI
hahaa jadi inget ane gan, waktu pertama kali ane beli Helm sendiri
gra2 aturan itu juga sih,.